“Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” bunyi kutipan Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi 4 Agustus lalu.
Baca Juga: Ini Sebaran 116.871 Kasus Positif Covid-19 di 34 Provinsi
Dalam penyusunan dan penetapan peraturan kepala daerah harus memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah. Para kepala daerah baik gubernur, bupati maupun wali kota harus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Dalam pelaksanaan penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, TNI dan Polri,” demikian instruksi presiden.
(Arief Setyadi )