JAKARTA - Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules buka-bukaan soal asal-usul uang Rp800 juta yang dikembalikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, uang tersebut diberikan tim pengacara PT Summarecon sebagai uang persahabatan membantu mediasi sengketa lahan seluas 65 hektare antara perusahaan dan ahli waris.
Hercules mengatakan, tim pengacara Summarecon awalnya meminta bantuannya untuk memediasi persoalan tersebut dengan tim hukum GRIB Jaya dan tim hukum ahli waris. Permintaan itu disampaikan dalam beberapa kali pertemuan tatap muka.
"Mereka pengacaranya Summarecon ini dengan beberapa orang, kami ketemu pertama, terus kami ketemu lagi kedua. Ya mereka bawain uang itu untuk uang bertemanan, uang persahabatan," kata Hercules dalam program The Prime Show di iNews, Rabu (21/10/2026) malam.
Dia menjelaskan, uang tersebut dimaksudkan untuk membantu proses mediasi, termasuk mengupayakan pencabutan blokir sertifikat dan mempertemukan tim hukum ahli waris dengan pihak Summarecon guna membahas penyelesaian sengketa.
"Kalau menurut saya itu, itu memang uang jasa. Enggak ada kaitannya dengan namanya suap-menyuap yang kemarin terjadi penangkapan beberapa orang yang dirjen termasuk salah satu pejabat Summarecon, enggak ada kaitannya sama sama itu," ujarnya.
Hercules menegaskan, pemberian uang tersebut tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk seorang pejabat Summarecon.
Sebelum menerima uang tersebut, Hercules mengaku GRIB Jaya telah lebih dahulu mendampingi ahli waris dalam sengketa lahan seluas 65 hektare.
Dia menyebut tim hukum GRIB Jaya mempelajari dokumen kepemilikan tanah selama hampir tiga bulan sebelum melayangkan somasi kepada Summarecon.
Hercules juga mengaku sempat mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor bersama tim hukum GRIB Jaya dan kuasa hukum ahli waris. Dalam kunjungan itu, dia mempertanyakan perubahan status sertifikat hak milik (SHM) yang diklaim milik ahli waris menjadi hak guna bangunan (HGB).
Hercules mengaku sempat menelepon Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, untuk menyampaikan persoalan perubahan status sertifikat tanah milik ahli waris dari sertifikat hak milik (SHM) menjadi hak guna bangunan (HGB).
Dalam percakapan yang diceritakannya, Hercules mengaku meminta Lampri menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.