Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2026 |09:16 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan
Bareskrim Polri sampaikan temuan kasus blackout Batam-Bintan (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus dugaan gangguan kelistrikan atau blackout yang menyebabkan pemadaman listrik meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi. Perkara tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026.

"Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 5 tersangka ditetapkan, terdiri dari 4 petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan 1 kontraktor berinisial AEP," kata Irhamni dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Estimasi kompensasi bagi pelanggan akibat kejadian tersebut mencapai Rp57,315 miliar. Irhamni menjelaskan, kasus ini bermula dari dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Batam, yang diduga berkaitan dengan hubungan singkat pada Transformator 1 pada 12 Oktober 2026 pukul 06.28.59 WIB.

"Pukul 06.36 WIB terjadi blackout di Batam dan Bintan," terang Irhamni.

PT PLN Batam kemudian menjalankan prosedur black start sekitar pukul 08.00 WIB. Pasokan listrik di Batam berangsur normal, sedangkan pemulihan di Bintan dilakukan secara bertahap.

"Temuan awal TKP: Ditemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1 serta seekor kera dalam kondisi luka bakar di dekat transformator. Keterkaitan temuan tersebut dengan blackout masih didalami," ucap Irhamni.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement