Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa Bupati Blora dan Pejabat Basarnas

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 06 Agustus 2020 12:22 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Blora Letkol. Inf. (Pur) Djoko Nugroho terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia.

Pensiunan TNI itu bakal diperiksa tim penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Dirut PT DI Budi Santoso (BS).

(Baca juga: KPK Periksa 4 Saksi Terkait Suap PT Dirgantara Indonesia)

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).

Selain Djoko, tim penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisiaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong dan Kasi Sarana dan Prasarana Badan SAR Nasional Suhardi . Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Budi Santoso.

(Baca juga: KPK Periksa Eks Pejabat Kemensetneg Terkait Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia)

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya