Baca Juga : Berita Baik! 40 Juta Vaksin Covid-19 Akan Disuntikkan ke Masyarakat Awal Tahun
Dia berharap masyarakat, para pelaku usaha, dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini. Karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga : 1.329 Pasien Covid-19 Masih Dirawat di RSD Wisma Atlet
(Erha Aprili Ramadhoni)