Senin, Mahfud MD Kumpulkan Menteri & Kepala Daerah Bahas Inpres Jokowi

Riezky Maulana, Jurnalis
Jum'at 07 Agustus 2020 16:38 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone)
Share :

Masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, membersihkan tangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. "Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," tulis Inpres seperti dilihat, Rabu 5 Agustus 2020.

Kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota diminta menegakkan aturan dengan menyesuaikan kearifan lokal. Semua pengelola tempat usaha dan fasilitas umum juga diminta mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya