TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan denda bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nilainya pun beragam, dari mulai Rp50 ribu hingga Rp25 juta untuk setiap pelanggaran.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.
"Ada sejumlah perubahan dan denda administratif yang diberlakukan kepada para pelanggar," tutur Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel, Tulus Muladiyono, kepada Okezone, Sabtu (8/8/2020).
Beberapa perubahan ketentuan dalam Perwal terbaru itu di antaranya soal sanksi. Sebagaimana dijelaskan sebagai berikut ;
Pasal 28
1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 18A ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26A ayat (1) dan 26B dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan
b. peringatan tertulis
c. pengamanan barang dan/atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran
d. pembubaran
e. pemberhentian sementara kegiatan
f. pembekuan izin
g. pencabutan izin
h. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran, dan/atau
i. denda administratif.