h. setiap pemilik/penyedia jasa konstruksi/usaha sejenis yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dapat
dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
i. Setiap penanggungjawab/pengelola hotel/penginapan/usaha sejenis yang memberikan tempat menginap kepada orang yang masuk daerah dan tinggal paling sedikit selama 24 (dua puluh empat) jam, namun tidak meminta dokumen dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (3) dan ayat (4) dapat dikenakan denda adminisratif
sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
j. Setiap penanggungjawab kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang dan tidak menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
"Pemberian denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh satuan Polisi Pamong Praja, perangkat daerah terkait dan dapat didampingi anggota TNI/Polri," kata Tulus
Dikatakan Tulus, denda administratif itu nantinya wajib disetorkan ke kas daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara tidak berurutan.
"Selain sanksi administratif, setiap orang atau badan dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Tulus.
(Angkasa Yudhistira)