Pimpinan Jamin KPK Tetap Independen Meski Pegawainya Alih Status Jadi ASN

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 13 Agustus 2020 21:00 WIB
Ilustrasi. (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menjamin lembaga yang dipimpinnya bakal tetap independen, meski pegawainya beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK, kata Lili, bakal tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan jalur independensinya.

"Soal status PNS, saya kira tidak akan mengurangi independensi karena walaupun kita berada di rumpun eksekutif, tetapi kemudian pekerjaan penyidikan, penuntutan, tetap kita lakukan," ujar Lili usai menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).

Menurut Lili, perubahan status pegawai juga tidak akan melunturkan kultur birokrasi yang ada di KPK. Sebab, selain pegawai tetap, KPK memiliki pegawai tidak tetap dan pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD).

"Yakinlah bahwa status pengalihan menjadi ASN, itu tidak akan mengurangi independensi KPK untuk bekerja memberantas korupsi," katanya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN. Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Sementara pada Pasal 3 menyebutkan proses pengalihan pegawai mesti memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai persyaratan jabatan, serta memiliki integritas dan moral yang baik. Selain itu, pegawai harus memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menindaklanjuti hal itu, KPK sedang merancang Peraturan Komisi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 PP tersebut. Perkom ini nantinya mengatur lebih rinci mengenai mekanisme peralihan status pegawai, termasuk pegawai yang berasal dari institusi lain.

Baca Juga : Ketua KPK Ungkap Strategi untuk Jauhkan Generasi Muda dari Perilaku Koruptif

"Nah setelah adanya PP alih status, ini menjadi tugas bagi kita untuk membuat Perkom. Bagaimana mekanisme peralihan status tersebut dengan melibatkan pihak eksternal dalam hal ini ada Kemenpan RB, Kepolisian, Kejaksaan sehubungan dengan bagaimana bagi penyidik dan penyelidik melalui diklat dan seterusnya," tuturnya.

Baca Juga : KPK Tegaskan Independensi Pegawai Tak Akan Tergerus Gaji

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya