Pimpinan Jamin KPK Tetap Independen Meski Pegawainya Alih Status Jadi ASN

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 13 Agustus 2020 21:00 WIB
Ilustrasi. (Foto : Okezone.com)
Share :

Sementara pada Pasal 3 menyebutkan proses pengalihan pegawai mesti memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai persyaratan jabatan, serta memiliki integritas dan moral yang baik. Selain itu, pegawai harus memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menindaklanjuti hal itu, KPK sedang merancang Peraturan Komisi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 PP tersebut. Perkom ini nantinya mengatur lebih rinci mengenai mekanisme peralihan status pegawai, termasuk pegawai yang berasal dari institusi lain.

Baca Juga : Ketua KPK Ungkap Strategi untuk Jauhkan Generasi Muda dari Perilaku Koruptif

"Nah setelah adanya PP alih status, ini menjadi tugas bagi kita untuk membuat Perkom. Bagaimana mekanisme peralihan status tersebut dengan melibatkan pihak eksternal dalam hal ini ada Kemenpan RB, Kepolisian, Kejaksaan sehubungan dengan bagaimana bagi penyidik dan penyelidik melalui diklat dan seterusnya," tuturnya.

Baca Juga : KPK Tegaskan Independensi Pegawai Tak Akan Tergerus Gaji

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya