Pimpinan Jamin KPK Tetap Independen Meski Pegawainya Alih Status Jadi ASN

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 13 Agustus 2020 21:00 WIB
Ilustrasi. (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menjamin lembaga yang dipimpinnya bakal tetap independen, meski pegawainya beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK, kata Lili, bakal tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan jalur independensinya.

"Soal status PNS, saya kira tidak akan mengurangi independensi karena walaupun kita berada di rumpun eksekutif, tetapi kemudian pekerjaan penyidikan, penuntutan, tetap kita lakukan," ujar Lili usai menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).

Menurut Lili, perubahan status pegawai juga tidak akan melunturkan kultur birokrasi yang ada di KPK. Sebab, selain pegawai tetap, KPK memiliki pegawai tidak tetap dan pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD).

"Yakinlah bahwa status pengalihan menjadi ASN, itu tidak akan mengurangi independensi KPK untuk bekerja memberantas korupsi," katanya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN. Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya