"Gak ada larangan untuk itu. Tapi dengan catatan, kegiatan yang dilakukan bersifat terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," kata juru bicara gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah.
Para warga, kata Alamsyah, harus mengikuti surat keputusan Bupati Bekasi nomor 271 2020, yang secara umum mengatur tentang aktivitas masyarakat di tengah pademi Covid-19.
"Belum ada regulasi terbaru, jadi kita masih mengacu ke SK Bupati," ungkap dia.
Alamsyah meminta warga yang ingin tetap menggelar perlombaan pada perayaan HUT RI agar mengacu pada protokol kesehatan seperti jaga jarak, menjaga tetap steril dengan rajin mencuci tangan.
"Terutama menggunakan masker," jelas dia.
(Khafid Mardiyansyah)