Cek Jalur Sepeda di HI, Kadishub DKI Tak Temukan Kerumunan

Bima Setiyadi, Jurnalis
Minggu 16 Agustus 2020 14:10 WIB
Ilustrasi pesepeda di kawasan Bunderan HI, Jakarta (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberikan ruang bagi pesepeda di Jalan Sudirman-Thamrin meski telah meniadakan 32 titik khusus pesepeda. Jalur sepeda yang menyatu dengan kendaraan lainnya itu diklaim tidak menyebabkan kerumunan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, jalur pesepeda di Jalan Sudirman- Thamrin berbeda dengan 32 kawasan pesepeda yang ditiadakan mulai pekan ini. Menurutnya, jalur sepeda di Jalan Sudirman-thamrin itu tetap memberikan ruang bagi kendaraan lalu lintas lainnya.

"Ada dua jalur sepeda dan tiga jalur untuk lalu lintas lain di Jalan Sudirman Thamrin. Dari hasil pantauan saya sudah melakukan pengecekan di bunderan HI sampai depan Istana, warga melaksanakan aktivitas olahraga tidak ada yang berkerumun," kata Syafrin kepada wartawan, Minggu (16/8/2020).

Baca Juga:  PDIP Minta Pemprov DKI Awasi Ketat PSBB Transisi

Syafrin menjelaskan, masyarakat harus tetap bisa beolahrga meski 32 jalur khusus sepeda ditiadakan. Untuk itu, selain menyiapkan jalur sepeda sementara di Jalan Sudirman Thamrin, Pemprov DKI Jakarta juga membuka beberapa taman kota mengoptimalkan kesehatan warga dan menjaga protokol kesehatan.

"Jadi, prinsip penyediaan jalur sepeda sementara kita memfasilitasi animo masyarakat untuk mengantisipasi Covid-19, apakah sepeda sebagai alat transportasi, atau sepeda sebagai alat olahraga," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di 32 kawasan khusus pesepeda yang tersebar di lima wilayah Ibu Kota cukup tinggi. Pemprov DKI Jakarta terpaksa meniadakan 32 kawasan khusus pesepeda mulai hari ini.

Hal itu berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan 32 kawasan khusus pesepeda, Syafrin menyatakan telah menemukan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, seperti ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan.

Baca Juga:  Siapkan Regulasi Baru untuk PSBB, Wagub DKI Sebut Akan Ada Sanksi Pidana 

Bahkan, ada juga warga yang sudah dilarang untuk berada di area kawasan karena rentan penularan Covid-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil, namun tetap ditemukan dengan berbagai alasan.

"karena masih ditemukan pelanggaran oleh warga yang beraktivitas pada 32 kawasan khusus pesepeda, Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan 32 kawasan tersebut, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," kata Syafrin dalam siaran tertulisnya, Rabu 12 Agustus 2020.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya