ASN Ini Bobol ATM Bermodalkan Tusuk Gigi dan Potongan Gergaji

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Minggu 16 Agustus 2020 00:59 WIB
Ilustrasi (Dok. okezone)
Share :

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya

Selain itu, Herry berpesan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat berada di bilik ATM dan mendapati kartunya tidak berfungsi.

"Jangan percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi itu bukan pegawai bank," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya