Pasien OTG Covid-19 Tak Perlu Tes Swab Ulang, Hanya Jalani Isolasi

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Senin 17 Agustus 2020 20:36 WIB
Masyarakat menjalani rapid dan swab test massal. (Foto : Dok Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA – Pasien positif virus corona (Covid-19) dengan tanpa gejala tidak perlu menjalani tes swab ulang untuk evaluasi akhir status klinis pasien tersebut.

Orang tanpa gejala (OTG) tersebut hanya perlu menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Peraturan mengenai hal ini tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Bab III mengenai Surveilans Epidemiologi di HK.01.07/MENKES/413/2020 tersebut dijelaskan, kasus konfirmasi positif Covid-19 selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sementara itu, dalam Bab V Manajemen Klinis disebutkan aturan mengenai tata laksana klinis untuk pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala.

"Pada prinsinya pasien terkonfirmasi Covid-19 yang tanpa gejala tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit," mengutip Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, Senin (17/8/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya