Namun, pasien tersebut harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, baik isolasi mandiri di rumah maupun fasilitas publik yang disiapkan pemerintah.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, Pemprov DKI Jakarta menerapkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai kapasitas tes swab atau PCR.
"Bagi OTG atau Orang Tanpa Gejala yang terkonfirmasi positif Covid-19 hanya perlu isolasi diri dalam masa inkubasi tanpa perlu dites ulang," kata Anies pada (13/8/2020).
Baca Juga : Satgas Covid-19 Periksa 1,9 Juta Lebih Spesimen Per Hari Ini
Namun, berbeda dengan pasien yang membutuhkan perawatan di rumah sakit. Mereka perlu menjalani tes swab ulang hingga dinyatakan negatif Covid-19.
Baca Juga : Sebaran 141.370 Kasus Positif Corona di 34 Provinsi
(Erha Aprili Ramadhoni)