Kemudian, lanjut Tubagus, empat tersangka memiliki tugas untuk antar jemput pasien, membersihkan janin, menjadi calo, dan membelikan obat. Sedangkan tiga sisanya orang yang melakukan aborsi.
Sejauh ini, paparnya, tercatat selama lima tahun beroperasi itu sudah ada ribuan orang yang melakukan aborsi berdasarkan keterangan saksi dan jumlah catatan pasien. Klinik itu merupakan klinik legal, hanya saja melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan.
"Terhitung mulai Januari 2019 hingga 10 April 2020, klinik ini tercatat memiliki 2,638 pasien aborsi. Dengan asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih 5-7 orang yang melakukan aborsi di tempat itu," tuturnya.
Dia menambahkan, di kasus itu, polisi menyita berbagai macam alat praktek kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai. Kini, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU perlindungan anak.
(Awaludin)