Polri Gelar Perkara Kasus Perdagangan Orang Berkedok Karaoke di BSD

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 20 Agustus 2020 17:59 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo (foto: iNews.id)
Share :

JAKARTA - Penyidik tengah melakukan gelar perkara terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok karaoke di Vanesia BSD Karaoke Executive di kawasan BSD City, Tangerang Selatan, Banten. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan saat ini gelar perkara tengah berlangsung. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka.

"Sedang gelar perkara," kata Ferdy Sambo melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2020).

 

Pihaknya akan juga akan melakukan pemanggilan terhadap pemiliki Vanesia BSD Karaoke Executive yang diduga melakukan tidak TPPO. "Rencana (pemilik) akan dipanggil," jelasnya.

Polisi akan memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus TPPO tersebut termasuk pemilik dari karaoke tersebut. Meski begitu dia tidak menyebut siapa pemilik dari karaoke yang melayani jasa pemuas nafsu tersebut.

 

Sebelumnya, mengatakan, pihaknya mengamankan 13 orang dalam penggerebekan tersebut. Sebanyak 13 orang tersebut 7 diantaranya sebagai mucikari, 4 orang disebut Papi dan 3 orang sebagai Mami.

Dia menyebutkan ada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam tempat hiburan tersebut. Tempat hiburan tersebut eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19

"Ini terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19," katanya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya