Polri Gelar Perkara Kasus Perdagangan Orang Berkedok Karaoke di BSD

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 20 Agustus 2020 17:59 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo (foto: iNews.id)
Share :

Sebelumnya, mengatakan, pihaknya mengamankan 13 orang dalam penggerebekan tersebut. Sebanyak 13 orang tersebut 7 diantaranya sebagai mucikari, 4 orang disebut Papi dan 3 orang sebagai Mami.

Dia menyebutkan ada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam tempat hiburan tersebut. Tempat hiburan tersebut eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19

"Ini terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19," katanya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya