Memang, para pejabat Kejaksaan Agung sudah menegaskan tak ada berkas perkara dan alat bukti yang terbakar. Namun, menurut Bamsoet, pernyataan ini tidak cukup untuk memenuhi rasa ingin tahu publik. Itu sebabnya, hanya dalam hitungan menit, tidak mengherankan jika spekulasi langsung bertebaran di ruang publik.
BACA JUGA: Polisi Beberkan Kendala Pemadaman Kebakaran Gedung Kejagung
Kebakaran besar Gedung Kejagung yang terjadi sejak pukul 19.10 WIB, Sabtu (22/8/2020), dinilai sebagai kejadian sangat luar biasa. Muncul juga dugaan kalau kebakaran itu sebagai tindakan sabotase untuk menghilangkan barang bukti atau berkas perkara, mengingat Kejagung saat ini sedang menangani dua kasus besar yang menjadi sorotan publik, yakni kasus Djoko Tjandra dan kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.
"Cepat atau lambat, kejaksaan Agung harus merespons isu-isu ini. Karena itu, saya menyarankan agar dilakukan penyelidikan yang menyeluruh dan terbuka, terutama karena musibah ini terjadi ketika Kejagung masih mengangani kasus Djoko Tjandra dan kasus Jiwasraya, dua kasus yang masih menjadi perhatian publik,” ujar Bamsoet.
(Rahman Asmardika)