Sejumlah Catatan Bawaslu terhadap Uji Coba Rekapitulasi Elektronik

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2020 16:05 WIB
Bawaslu RI (Foto: Dok Humas Bawaslu)
Share :

Catatan selanjutnya, Pasal 111 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan telah memungkinkan penggunaan sistem informasi dalam penghitungan dan rekapitulasi suara. Namun, PKPU Pemungutan dan Penghitungan serta rekapitulasi suara belum mengatur mengenai rekapitulasi elektronik.

"Untuk itu, penggunaan aplikasi ini harus diatur secara detail dan jelas dalam PKPU," katanya.

Bawaslu menilai, rekapitulasi elektronik hanya diterapkan sebagai alat bantu rekapitulasi. Adapun sebagai data utama, tetap merujuk pada rekapitulasi manual yang dilakukan berjenjang.

Selain itu, dia meminta PKPU harus menegaskan keabsahan data hasil penghitungan dan rekapitulasi suara, berdasarkan formulir C1 plano, atau data digital dalam sistem rekapitulasi elektronik, atau keduanya.

"Terakhir, migrasi data dari sistem manual ke sistem digital mengandung batas kesalahan (margin error) yang cukup tinggi. Hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa. Untuk itu, KPU harus mengantisipasi hal tersebut," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya