2. Langkah-langkah yang dilakukan sebagai berikut:
a. Menutup sementara operasional layanan di kedua kantor tersebut, mulai tanggal 26 Agustus sampai dengan 1 September 2020, dan dilakukan penyemprotan disinfektasi di seluruh area kantor. b. Seluruh karyawan melakukan isolasi mandiri dan Work From Home (WFH), serta melakukan Swab PCR.
c. Melakukan tracing kasus dan Swab PCR terhadap seluruh yang kontak erat, dimulai hari ini Kamis 27 Agustus 2020.
d. Bagi warga yang merasa melakukan kontak erat dan belum dihubungi oleh Tim Tracing atau Puskesmas, agar melapor ke puskesmas atau mengisi google form di alamat https://bit.ly/SwabTestDinkes2020. Selanjutnya akan dilakukan Rapid Test atau Swab PCR.
Baca Juga: Pejabatnya Terpapar Covid-19, Kecamatan Sukmajaya Depok Lockdown