Bogor Zona Merah Covid-19, Pemkot Terapkan Jam Malam

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 28 Agustus 2020 17:40 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah). Foto: Putra Ramadhani Astyawan-Okezone
Share :

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala (PSB) Mikro dan Komunitas selama 2 pekan ke depan. Hal itu menyusul ditetapkannya wilayah tersebut sebagai  zona merah penularan Covid-19.

"Kita Forkopimda mulai besok menerapkan PSB Skala Mikro dan Komunitas. Jadi RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi lockdown," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (28/8/2020).

Bima mengatakan, dalam PSB Mikro dan Komunitas tersebut pihaknya akan kembali membatasi jam operasional mal dan rumah makan. Para pelaku usaha diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

"Pembatasan sosial skala komunitas artinya wilayah yang tidak terjangkau RT, RW, pusat perdagangan, mal, pabrik dan lainnya, akan komunitas awasi secara ketat. Pemkot juga bersepakat untuk membatasi jam operasional semua kegiatan di Kota Bogor, mal, resto, cafe dan rumah makan tidak buka setelah jam 6 sore (18.00 WIB). Jam 8 pagi (08.00 WIB) buka dan selesai jam 6 sore (18.00 WIB)," tegasnya.

Tidak hanya itu, Pemkot Bogor bersama TNI-Polri mulai memberlakukan jam malam. Warga diimbau tidak melakukan aktivitas mulai pukul 21.00 WIB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya