Bogor Zona Merah Covid-19, Pemkot Terapkan Jam Malam

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 28 Agustus 2020 17:40 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah). Foto: Putra Ramadhani Astyawan-Okezone
Share :

Baca Juga:  Kota Bogor Masuk Zona Merah, Bogor Barat Penyumbang Positif Covid-19 Terbanyak

"Kita berlakukan jam malam. Di atas pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam tidak boleh ada aktivitas, berkerumun, dan jualan. Kita tutup akses pemerintah dan taman," tambah Bima.

Di samping itu, pihaknya pun sudah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar aturan PSB Mikro dan Komunitas. "Perwalinya tinggal ditandatangani," tutupnya.

Baca Juga: Ini 3 Penyebab Utama Penularan Masif Covid-19 di Kota Bogor

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya