JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat bicara terkait dinamika yang berkembang di masyarakat atas proses Judicial Review Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan oleh RCTI dan iNews TV.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio menyampaikan sikap lembaganya mengingat hal ini memiliki keterkaitan dengan tugas dan kewenangan KPI.
“Sesuai dengan pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Penyiaran, bahwa tugas dan kewajiban KPI di antaranya adalah ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industry terkait; memlihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang,” ujar Agung dikutip dari laman kpi.go.id, Senin (31/8/2020).
Agung melanjutkan, berdasarkan hasil rapat pleno yang telah digelar beberapa waktu lalu, KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten.
“KPI juga berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat,” ucapnya.
KPI kata Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada perspektif argumentasi yang proporsional dan mengedepankan kepentingan bangsa.
(Fahmi Firdaus )