TANGERANG – Pada umumnya warga bercocok tanam di pedesaan, namun di siapa sangka ada kebun ganja di tengah Kota Tangerang.
Ya, 47 tanaman ganja diamankan polisi dari suatu rumah berlantai dua di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Senin (31/8/2020). Tak hanya ganja yang sudah tumbuh, polisi juga menemukan bibit ganja yang siap ditanam.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan bahwa ganja tersebut ditanam di lahan rumah milik tersangka Syam (38). Namun, warga sekitar mengira bahwa yang ditanam itu merupakan cabai. Sebab pelaku juga membagikan cabai kepada warga sekitar.
“Tadi kita juga menemukan ada bibit ganja, tetapi masyarakat tidak tahu karena pelaku juga menanam cabai dan oleh tersangka juga diberikan kepada warga sekitar. Mungkin warga juga tidak terlalu paham sehingga mengira ini tanaman cabai," ujar Sugeng di lokasi temuan ganja pada Senin (31/08/2020).
Sebanyak 4 orang termasuk pemilik rumah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, polisi baru menangkap 3 orang pelaku yaitu Syam (38), Jaka (15), dan Iman (21).