Baca Juga : 6 Penambang Emas Ilegal di Riau Tewas
Baca Juga : Update Pasien Covid-19: Suspek 80.675 dan Spesimen 30.625 Orang
Tak hanya itu, warga juga akan dikenakan sanksi apabila tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Pergub Banten Nomor 28 tahun 2020. Sanksi yang diberikan juga bervariasi mulai dari sanksi sosial seperti push up sampai sanksi secara administrasi yaitu denda sebesar Rp100 ribu.
"Tindak lanjut dari sosialisasi, Muspika Kecamatan Cikupa akan mengenakan sanksi sosial seperti push up termasuk sanksi secara administrasi sesuai Pergub Banten Nomor 28 tahun 2020 tentang pemberian denda sebesar 100 ribu rupiah," pungkas Abdullah.
(Angkasa Yudhistira)