Nah, kali ini Bupati Tuban Fathul Huda berharap jam malam bisa menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Baca Juga: Penerapan Jam Malam di Kota Bogor, Sejumlah Warung Kelontong Masih Tetap Buka
Dalam surat edarannya, seluruh kegiatan usaha diwajibkan tutup pada pukul 21.00 WIB, kecuali apotek dan SPBU. Kebijakan ini berlaku 15 hari terhitung Selasa (1/8/2020).
Setelah lima belas hari kemudian, Pemkab Tiban bakal melakukan evaluasi jam malam. Jika sebaran Covid-19 sudah berkurang, maka jam malam akan dicabut.
Namun jika jumlah sebaran virus corona masih tinggi, maka pemberlakuan jam malam akan dilanjutkan. Selain itu, Fathul juga berharap masyarakat patuh dan taat dengan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid 19.