Selanjutnya, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Sanksinya berupa dikenakan denda Rp100 ribu untuk warga atau perorangan.
Sedangkan jika pelanggarnya adalah pelaku atau pengelola usaha, maka dendanya lebih besar yaitu Rp300 ribu atau bisa jadi pencabutan izin usaha.
Sementara untuk diketahui hingga hari ini tercatat 380 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Tuban. Sebanyak 248 dinyatakan sembuh, 49 meninggal dunia, dan 83 lainnya masih menjalani perawatan medis.
Baca Juga: Viral Ribuan Warga Dangdutan di Zona Merah, Pemkab Tuban: Kami Kecolongan
(Abu Sahma Pane)