Baca Juga: Menelisik Isi Kepala Bandar Judi Togel
Selain menangkap selebgram tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa HP dan buku tabungan.
Selegram dengan follower 118 ribu itu, kata Perdhana, dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Ada Iklan Judi di Video Streaming, KPI: Regulasi Penyiaran OTT Harus Segera Ada
(Abu Sahma Pane)