Setelah dipastikan bahwa informasi tersebut adalah kabar bohong, Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka AY.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena iseng dan ingin membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Saya berharap kedepannya tak boleh ada lagi kasus-kasus berita bohong atau laporan-laporan palsu,” kata dia.
Akibat keisengannya itu tersangka bakal dijerat Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Undang-undang tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana sepuluh tahun penjara.
(Awaludin)