Iseng Telepon Pemadam Kebakaran, Sopir Ambulans Terancam 10 Tahun Bui

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Rabu 02 September 2020 04:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Setelah dipastikan bahwa informasi tersebut adalah kabar bohong, Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka AY.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena iseng dan ingin membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Saya berharap kedepannya tak boleh ada lagi kasus-kasus berita bohong atau laporan-laporan palsu,” kata dia.

Akibat keisengannya itu tersangka bakal dijerat Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Undang-undang tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana sepuluh tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya