Iseng Telepon Pemadam Kebakaran, Sopir Ambulans Terancam 10 Tahun Bui

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Rabu 02 September 2020 04:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

SURABAYA - Seorang sopir ambulans salah satu rumah sakit berinisial AY (20), diamankan Petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemuda warga Sidoarjo ini ditangkap setelah membuat laporan palsu terkait adanya kejadian kebakaran di Jalan Jetis Surabaya, Jawa Timur.

Akibat informasi palsu yang dilaporkan ke Commad Center 112 itu pun sukses membuat Pemadam Kebakaran Kota Surabaya kelabakan, lantaran sempat menurunkan sejumlah unit mobil pemadam kebakaran.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Wahyudin Latif mengatakan, kejadian berawal saat AY iseng menggunakan ponselnya menghubungi Call Center 112 dan menginformasikan telah terjadi kebakaran di Wilayah Jetis Kulon, Surabaya.

 

Kemudian petugas pemadam kebakaran, aparat Kepolisian dan instansi terkait langsung mendatangi lokasi berdasarkan informasi yang disampaikan oleh AY.

Namun saat berada di lokasi petugas tidak menemukan adanya kebakaran dan masyarakat di sekitar malah bingung dan panik.

Setelah dipastikan bahwa informasi tersebut adalah kabar bohong, Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka AY.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena iseng dan ingin membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Saya berharap kedepannya tak boleh ada lagi kasus-kasus berita bohong atau laporan-laporan palsu,” kata dia.

Akibat keisengannya itu tersangka bakal dijerat Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Undang-undang tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana sepuluh tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya