JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap sindikat produksi dan peredaran meterai palsu. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal.
“Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar,” kata Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).
Bimo menjelaskan, bahan baku yang turut diamankan masih berpotensi digunakan untuk memproduksi sekitar 33 juta keping meterai palsu. Jika produksi tersebut terus berjalan, negara berpotensi kehilangan penerimaan dalam jumlah besar.
“Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai pergulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun,” ujarnya.
Selain itu, Bimo mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa sekitar empat juta keping meterai palsu telah beredar dan terjual dengan nilai mencapai Rp40 miliar. Mesin produksi yang disita juga memiliki kapasitas produksi dalam jumlah besar.