JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus meterai palsu. Hal ini menjadi perhatian, namun masyarakat tak perlu langsung panik ketika mengetahui dokumen yang dimilikinya menggunakan meterai palsu tidak otomatis batal demi hukum.
Menurut Pengamat Hukum Henry Indraguna, penggunaan meterai palsu tidak serta-merta membuat sebuah dokumen atau perjanjian menjadi batal demi hukum. Ia menekankan, bahwa perlu dipahami masyarakat adanya perbedaan mendasar antara cacat meterai dan cacat subtansi dokumen atau perjanjian.
"Dokumen atau perjanjian yang menggunakan meterai palsu tidak otomatis batal demi hukum. Palsunya meterai tidak dengan sendirinya memalsukan dokumen," ujar Henry dalam keterangannya, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Guru Besar Unissula Semarang itu menambahkan, persoalan meterai harus dipisahkan dari syarat sah sebuah perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat empat unsur yang menentukan sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Meterai tidak termasuk dalam persyaratan tersebut.
"Meterai merupakan instrumen Bea Meterai atau pajak atas dokumen, bukan syarat konstitutif lahirnya perjanjian," imbuhnya.