KPK Kembali Korek Keterangan Dirut PT PAL Budiman Saleh soal Korupsi PT DI

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 03 September 2020 12:20 WIB
ilustrasi: okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh terkait kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) pada tahun 2007—2017.

Pemanggilan tersebut, merupakan penjadwalan ulang karena Budiman tidak dapat hadir pada Rabu (26/8) lalu.

(Baca juga: Periksa Mantan Dirut PT DI, KPK Gali Dugaan Penerimaan Uang)

Budiman dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aircraft Integration PT DI 2010—2012 dan Direktur Niaga PT DI 2012—2017. Budiman akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Penyidik KPK juga memanggil Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi. Andi juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso.

KPK sejauh ini baru menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Atas perbuatannya, kedua teraangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya