Diketahui, termohon Aprizal telah melaksanakan sidang perdana pada Rabu 26 Agustus lalu atas dugaan melaksanakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga: Imbas Pegawai Positif Covid-19, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Perkara
APZ disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 Ayat (2) Huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
(Arief Setyadi )