BOGOR - Pemerintah Kota Bogor memberikan dukungannya kepada musisi Kota Bogor agar bisa terus berkarya meski di tengah pemberlakuan jam malam. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya surat edaran yang mewajibkan setiap dinas, mal, hotel dan restoran memberikan ruang para musisi berekspresi di jam makan siang.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, banyak musisi yang berkurang pendapatannya karena pemberlakuan jam malam. Karena itu, Pemkot Bogor memerintahkan semua dinas, hotel, mal dan restoran di Kota Bogor di jam makan siang memberikan ruang musisi berekspresi sekitar 1-2 jam.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Apresiasi Jam Malam di Depok dan Bogor
"Semua harus dihadapi sama-sama, yang penting mereka di masa berat ini bisa berekspresi dan mendapatkan penghasilan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Bima, dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman mengatakan surat edaran tersebut berlaku sampai masa PSBMK berakhir mengingat para musisi bisa berkiprah normal lagi. Namun, jika dilanjutkan akan terlebih dahulu di evaluasi bersama-sama.