JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melanjutkan temuannya terkait kerumunan atau arak-arakan yang terjadi saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) peserta Pilkada 2020. Temuan akan diteruskan ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat dan kepolisian.
Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan, ada dua dugaan pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam proses pendaftaran tersebut yakni administratif dan pidana. Untuk administratif, dalam mekanisme pemberian sanksinya Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk penjatuhan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 11, PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
"Jadi, tentu bentuknya adalah rekomendasi kepada KPU, kemudian KPU nanti yang akan berkoordinasi dengan kita lebih lanjut sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan," kata Abhan dalam jumpa persnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: KPU Minta Semua Paslon Pilkada Teken Komitmen Patuh Protokol Kesehatan
Kedua, ada pelanggaran pidana. Kata dia, memang dalam UU terkait Pilkada tidak ada sanksi pidana terkait dengan protokol kesehatan. Kendati demikian, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar undang-undang pemilihan.
Dia mencontohkan, misalnya ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, Peraturan Daerah, ataupun aturan lainnya yang menyasar pada sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Artinya, yang terkait dengan pidana memang menjadi ranah bagi kepolisian dan bersama kejaksaan nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran di undang-undang di luar ketentuan perundang-undangan pilkada. Itu terkait dengan soal sanksi kemarin di dalam proses pendaftaran," ujarnya.