Anies Perbolehkan Rumah Ibadah di Perkampungan Buka saat PSBB

Bima Setiyadi, Jurnalis
Rabu 09 September 2020 21:19 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian terhadap rumah ibadah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diberlakukan pada Senin 14 September mendatang. Rumah ibadah di lokasi perkampungan atau perumahan tetap diperbolehkan untuk dibuka.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, khusus untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian pada masa berlakunya kembali PSBB 14 September mendatang. Di mana, rumah ibadah yang jumlah jamaahnya banyak dan datang dari segala tempat tidak diperbolehkan untuk dibuka.

Baca Juga:   Covid-19 Mengganas, Anies Ambil Kebijakan Rem Darurat di Jakarta

Namun, lanjut Anies, apabila rumah ibadah itu berada di perkampungan atau di lingkungan perumahan, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan tetap dibuka.

"Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat PSBB transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Sebab, kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Gubernur Anies Sebut 77% Kapasitas Rumah Sakit Covid-19 DKI Sudah Terpakai

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya