Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kembali PSBB, sebagai langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) untuk menekan penularan pandemi Covid-19.
Anies menjelaskan, mulai Senin (14/9/2020), seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.
Baca Juga : Tidak Hanya di DKI, Anies Minta Penerapan PSBB Total di Sejumlah Provinsi
"Beribadah di rumah, bekerja di rumah dan berkegiatan di rumah," ucapnya.
Baca Juga : Jakarta Kembali Perketat PSBB, Anies-Ridwan Kamil dan Kepala Daerah Bodebek Bakal Rapat Bersama
(Erha Aprili Ramadhoni)