Dukung PSBB Diperketat, Ketua DPRD Minta Anies Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 10 September 2020 11:45 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Foto : Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sepakat dengan kebijakan Pemprov DKI menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) untuk menekan penularan Covid-19.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai PSBB sudah seharusnya diperketat dengan mempertimbangkan kasus harian positif yang terus meningkat.

"Melihat kondisi terkini soal perkembangan penyebaran virus corona, memang sudah seharusnya dikembalikan seperti semula. Semua aturannya harus dikembalikan," ujar Prasetio melalui keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).

Namun demikian, Prasetio meminta Gubernur DKI Anies Baswedan lebih tegas pada kebijakan pengembalian PSBB seperti awal pandemi corona ini.

Ia meminta Anies dan jajarannya langsung menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan baik warga maupun para pelaku usaha, hingga perkantoran. Tujuannya adalah menekan lonjakan angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

"Saya menekankan kepada Gubernur agar seluruh pengawasan diperketat. Sekarang sudah bukan lagi sosialisasi-sosialisasi tapi penindakan tegas," ujarnya.

"Imbau soal Covid-19 kepada warga yang tegas. Begitu pun kepada warga, pertokoan, perkantoran, pengusaha yang melanggar, sanksi setegas-tegasnya," katanya.

Selain itu, Prasetio meminta Anies tidak memangkas tunjangan kinerja ASN Pemprov DKI yang telah bekerja sebagai pengawas di lapangan.

Menurutnya tidak objektif jika aturan pemangkasan tunjangan kinerja justru diberlakukan kepada pegawai yang telah bersusah payah melakukan pengawasan dan imbauan di lapangan.

“Seperti PNS di Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Mereka itu yang capek di lapangan, dan jangan sampai ada pemotongan,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya