Jakarta PSBB Total, Denda Rp1 Juta untuk Pelanggar Masker Mulai Berjalan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 10 September 2020 19:22 WIB
ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, memastikan sanksi denda progresif kepada pelanggar protokol kesehatan sudah mulai berjalan. Data pelanggaran akan dicatat di aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak APD).

"Sudah mulai berjalan karena aplikasinya kan sudah jalan. Jak APD Jakarta Awasi Peraturan Daerah," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).

(Baca juga: Pecah Rekor! Kasus Covid-19 Bertambah 3.861, Total 207.203 Orang)

Satpol PP, kata dia, sudah menginput data pelanggaran ke aplikasi JAK APD sejak Senin 7 September 2020 lalu. Namun demikian data yang diinput ke dalam aplikasi adalah pelanggaran pertama sehingga belum ada yang terkena denda progresif.

Bila nama yang sudah ada di dalam data terbukti melakukan pelanggaran lagi, barulah orang tersebut bisa dikenakan sanksi progresif.

"Kalau denda progresif itu menunggu orang itu melakukan pelanggaran setelah kita data yang pertama. Jadi kalau orang itu tidak melakukan pelanggaran ulang belum ada ada yang kena pelanggaran progresif, belum ada," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kembali PSBB, sebagai langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) untuk menekan penularan pandemi Covid-19.

Anies menjelaskan, mulai Senin (14/9/2020), seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi. "Beribadah di rumah, bekerja di rumah dan berkegiatan di rumah," ucapnya.

Penerapan sanksi progresif diatur dalam Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020. Pergub ini di antaranya mengatur sanksi bagi perorangan, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.

Pasal 5 beleid tersebut mengatur sanksi bagi orang yang tidak memakai masker di tempat umum berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum selama 60 menit atau denda Rp250 ribu.

Bila pelanggaran berulang satu kali maka dikenakan sanksi kerja sosial selama 120 menit atau denda Rp500 ribu.

Bila pelanggaran berulang dua kali maka kerja sosial selama 180 menit atau denda Rp750 ribu. Terakhir, bila pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya maka kerja sosial 240 menit atau denda Rp1 juta.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya