Jakarta PSBB Total, Denda Rp1 Juta untuk Pelanggar Masker Mulai Berjalan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 10 September 2020 19:22 WIB
ilustrasi: Okezone
Share :

Penerapan sanksi progresif diatur dalam Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020. Pergub ini di antaranya mengatur sanksi bagi perorangan, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.

Pasal 5 beleid tersebut mengatur sanksi bagi orang yang tidak memakai masker di tempat umum berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum selama 60 menit atau denda Rp250 ribu.

Bila pelanggaran berulang satu kali maka dikenakan sanksi kerja sosial selama 120 menit atau denda Rp500 ribu.

Bila pelanggaran berulang dua kali maka kerja sosial selama 180 menit atau denda Rp750 ribu. Terakhir, bila pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya maka kerja sosial 240 menit atau denda Rp1 juta.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya