Lalu, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri)
a. Pasal 6 huruf h : anggota Polri wajib bersikap netral;
b. Pasal 12 tentang Larangan :
1) Menjadi anggota/pengurus parpol;
2) Gunakan hak pilih & dipilih;
3) Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Baca Juga : Wujudkan Pilkada Aman Corona, Satgas Beberkan Peran Kementerian/Lembaga dan Pemda
Terakhir, SE (Surat Edaran) Kapolri Nomor : SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri Dalam Pemilu Dan Pemilukada.
Baca Juga : 45 Daerah Pilkada Berzona Merah, Satgas: Tak Ada Rencana Menunda Pilkada
(Erha Aprili Ramadhoni)