Polri Akan Berikan Sanksi ke Anggotanya yang Tak Netral di Pilkada 2020

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 11 September 2020 11:54 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (Foto : Dok Okezone)
Share :

Lalu, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri)

a. Pasal 6 huruf h : anggota Polri wajib bersikap netral;

b. Pasal 12 tentang Larangan :

1) Menjadi anggota/pengurus parpol;

2) Gunakan hak pilih & dipilih;

3) Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Baca Juga : Wujudkan Pilkada Aman Corona, Satgas Beberkan Peran Kementerian/Lembaga dan Pemda

Terakhir, SE (Surat Edaran) Kapolri Nomor : SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri Dalam Pemilu Dan Pemilukada.

Baca Juga : 45 Daerah Pilkada Berzona Merah, Satgas: Tak Ada Rencana Menunda Pilkada

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya