Pemkot Malang Bakal Larang Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 15 September 2020 11:12 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

KOTA MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan melarang pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Hal ini diambil lantaran para pasien tanpa gejala bisa memicu penularan terhadap keluarga.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Malang dr. Husnul Muarif mengatakan para pasien Covid-19 tanpa gejala yang melakukan isolasi mandiri di rumah ini, bisa juga menyebabkan melonjak kasus konfirmasi positif di klaster keluarga.

Maka Husnul meminta para pasien tanpa gejala menjalani isolasi mandiri secara terpisah dari keluarga. "Diusahakan isolasi mandiri digeser ke safe house," ucap Husnul ditemui di Balaikota Malang, Selasa pagi (16/9/2020).

Namun kapannya seluruh pasien OTG akan dipindahkan ke safe house ini, pihaknya belum mengetahuinya mengingat masih harus melaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan melakukan sosialisasi dahulu.

Baca Juga: 69 Pegawai Terpapar Corona, Dewan Pengawas KPK Jalani Swab Test

"Iya nanti kita sampaikan dulu ke wilayah (Pemprov Jatim), kesiapan wilayah bagaimana lalu kesiapan daripada keluarga. Sosialisasi dulu," jelasnya.

Klaster keluarga sendiri di Kota Malang telah lama muncul dan mendominasi tambahan kasus terkonfirmasi positif. Sebelumya penanganan pasien positif Covid-19 tanpa gejala hanya menjalani isolasi mandiri di rumah. Isolasi mandiri di rumah diizinkan asalkan rumah pasien memenuhi persyaratan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya