Tegas! Di Daerah Ini Warga yang Tak Memakai Masker Akan Dipenjara

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Selasa 15 September 2020 11:29 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menerapkan tindakan tegas kepada orang yang melanggar protokol kesehatan seperti warga yang tak mengenakan masker saat di luar rumah.

Sanksinya tak tanggung-tanggung, yaitu dipenjara selama tiga hari. Jika pelanggar tak mau dikurung, sebagai gantinya adalah membayar denda Rp150 ribui. Aturan ini sendiri sudah berlaku sejak Senin 1 September 2020.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub di Sidoarjo pun melakukan razia penggunaan masker sebagai implementasi Inpres Nomor 6/2020 itu.

Razia masker dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol (Inf) Mohammad Iswan Nusi serta jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.

Razia yang baru dimulai beberapa menit, sudah ada belasan orang yang terjaring karena tidak memakai masker. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi.

Pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, berbeda dengan razia sebelumnya, mulai 14 September ini Pemkab Sidoarjo mulai berlakukan denda 150 ribu atau hukuman penjara 3 hari bagi warga yang melanggar tidak memakai masker.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya