Mantan Dirut PT Humpuss Didakwa Suap Bowo Sidik Pangarso

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 16 September 2020 14:34 WIB
Mantan Dirut PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono (Foto: Sindo)
Share :

Atas ulahnya,Taufik didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, Taufik ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran. Kasus tersebut bermula dari kegiatan tangkap tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 terhadap anggota DPR periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso.

Dari hasil OTT, KPK menetapkan tiga orang tersangka , yakni Bowo, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan orang kepercayaan Bowo, Indung Andriani. Untuk Bowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan, Asty Winasti divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan dan M Indung Andriani divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya