JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa pihaknya akan menutup Blok G, Balai Kota, Jakarta, mulai besok, Kanis 17 September 2020.
Blok G Balai Kota merupakan kantor dari Sekda DKI Jakarta almarhum Saefullah. Namun, Anies menegaskan bahwa penutupan selama tiga hari Blok G Balai Kota tersebut bukan berkaitan kasus Saefullah.
"Pemprov DKI Jakarta khusus di Gedung G di Balai Kota ini akan ditutup bukan karena kasus Pak Sekda, tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat (positif Covid-19)," ujar Anies di Balai Kota, Rabu (16/9/2020).
Anies tak mengungkap identitas pejabat yang terpapar corona tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa salah satu pejabat tersebut berpangkat eselon II.
"Satu pejabat eselon II, yang terpapar positif dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini," imbuhnya.
Kata Anies, penutupan Blok G tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f yang berbunyi "Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).
"Sesuai dengan peraturan bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor maka satu gedung tutup. Selama tiga hari. Jadi Gedung Blok G di DKI ini Kamis, Jumat, Sabtu akan tertutup tidak digunakan," tandasnya.
(Awaludin)