Pembatasan jam malam ini, kata Pepen, berlaku bagi pedagang kaki lima, kedai kopi, rumah makan kecil di seluruh wilayah Kota Bekasi.
Baca Juga : Ketika Nenek-Nenek Masih Jadi PSK di Alam Terbuka
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City
Untuk mengawasi itu semua, kata Pepen, pihaknya akan meningkatkan pengawasan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat, maupun di tempat usaha. Nantinya ada aparatur sipil negara (ASN) yang dipecah menjadi dua bagian.
"Jadi sebagian tetap bekerja dari kantor, sebagian lagi bergabung menjadi relawan lingkungan," ucap politikus Golkar ini.
(Angkasa Yudhistira)