Baca Juga : Pemprov DKI Gelar Tahlilan Sekda Saefullah Secara Virtual
Selain melakukan penutupan selama 3 hari berturut-turut, Gubernur Anies dalam Pergub nomor 88 tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB dengan cara:
1. Membersihkan lingkungan tempat kerja;
2. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja; dan
3. Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
(Angkasa Yudhistira)