Pejabat DKI Positif Covid-19, Gedung Blok G Balai Kota Ditutup 3 Hari

Bima Setiyadi, Jurnalis
Kamis 17 September 2020 04:22 WIB
Ilustrasi (Dok. Sindo)
Share :

Baca Juga : Pemprov DKI Gelar Tahlilan Sekda Saefullah Secara Virtual

Selain melakukan penutupan selama 3 hari berturut-turut, Gubernur Anies dalam Pergub nomor 88 tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB dengan cara:

1. Membersihkan lingkungan tempat kerja;

2. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja; dan

3. Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya